Hell Yeah Pointer 4 Santrijala: Macam-macam Najis dan Cara Mensucikanya
SANTRI PERANTAUAN

Minggu, 23 September 2018

Macam-macam Najis dan Cara Mensucikanya

A. pengertian najis


               1.  Najis menurut bahasa artinya kotor atau suatu benda yang kotor

   2. Najis menurut istilah Artinya kotoran yang wajib di hindari atau di bersihkan oleh setiap   umatmuslim apabila menempel atau terkena kulit badan.


       Contoh-Contoh Najis

1.Bangkai,(kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang).khusus bangkai belalang dan ikan ini halal di makan.
2.Darah.
3.Nanah
4.Anjing dan Babi
5.Segala sesuatu yang keluar dari kubu dan dubur
6.Minuman keras seperti arak dll
7.Bagian anggota tubuh binatang yang terpisah dari tubuhnya karena di potong dan sebgainya     selagi masih hidup.


B. Pembagian Najis

Najis di bagi menjadi tiga(Mukhoffafah,Mutawassithoh,Mugholadhoh)

1.      Najis Mukhoffafah(najis ringan)

Contoh najis ini yaitu kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu.

-cara mensucikan najis ini dengan cara bagian yang kena najis di basuh atau di percik ki dengan air yang suci sampai bersih.


  2.   Najis Mutawassithoh(najis sedang)

              Yaitu segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang ,seperti air madzi (mani yang cair), barang cair yang memabukkan ,susu hewan yang tidak halal di makan ,bangkai tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia ikan dan belalang.

Najis Mutawassithoh di bagi menjadi 2 bagian

a)- Najis ‘Ainiyah:yaitu najis yang berujud (Nampak dan dapat dilihat)

b)- Najis Hukmiyah  yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya       ,seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan  sebagainya’
Cara mensucikan Najis ini yaitu dengan cara barang yang kena najis ini dapat di basuh satu kali asal sifat –sifat najisnya (warna ,rasa dan baunya)itu hilang. Akan lebih baik lagi jika di basuh sampai tiga kali siraman.Apabila terkena Najis Hukmiyah ,cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.


3.Najis Mugholadhoh(najis berat)

            Yaitu najis anjing babi dan keturunanya.

                        Khusus anjing ada bebrapa ulama yg berpendapat cuman air liurnya saja yang najis dan sebagian ulama lain berpendapat seluruh tubuh anjing itu najis semua, terlepas dari perbedaan pendapat itu alangkah baiknya jika kita menjauhi hewan-hewan yang najis itu.

            Cara mensucikan najis (di jilat anjing dan babi) yaitu dengan cara di basuh 7 kali dengan air salah satu basuhan air tersebut menggunakan campuran tanah(lebu).

4. Najis Yang Di maafkan

            Najis yang di maafkan artinya tak usah di basuh /dicuci misalnya najis bangkai yang tidak mengalir darahnya(nyamuk) ,darah atau nanah yang Cuma sedikit.Adapun tikus dan cecak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku dan ia mati di dalamnya,maka yang di buang itu cukup makanan atau minyak yang dikenainya saja.Sedang yang lainya boleh di pakai kembali .Tetapi bila makanan atau minyak yang terkena itu cair ,maka hukumnya najis.Karena tidak dapat di bedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak terkena najis.

5.Adab Buang Air

  1, Jangan di tempat yang terbuka
2.Jangan membawa atau membaca al-qur’an
3.Jangan di tempat yang mengganggu orang lain
4.Jangan membuang air di tempat yang tenang
5.Jangan bercakap-cakap kecuali dalam keadaan memaksa
6.Jangan membuang air dengan menghadapt ke kiblat
                                   

           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Pria Memakai Kalung

Laki-laki berkalung Assalamu'alaikum, Maaf, mau tanya, kalau laki'' memakai kalung hukumnya apa ?? Kalung emas / kal...