Hell Yeah Pointer 4 Santrijala: Fatwa NU Tentang Rokok
SANTRI PERANTAUAN

Sabtu, 03 November 2018

Fatwa NU Tentang Rokok



                                                                              ROKOK,

                      jika kita bicara tentang  rokok  tak lepas dari  pro dan kontra fatwa ulama ,
 
Kebun Tembakau Yang Terletak Di Jawa Tengah

Bagaimana tidak “sebagian ulama menberi fatwa "haram ,mubah atau makruh".

Dalam hal fatwa rokok ,NU lebih bijak arif dan fleksibel ,ketimbang "Muhammadiyah" atau MUI(majelis ulama Indonesia).

Para kiai NU juga lebih  "asyik “dan lentur melihat persoalan rokok-merokok ini . 

misalnya ,kalangan ulama salafi fanatic garis keras yang sangat extrem dan kaku dalam melihat rokok dan menghukumi merokok yang mereka anggap  sebagai perbuatan haram dan bid’ah . 

Berbeda dari  kubu-kubu yang secara ekstrem mengharamkan rokok,   NU  ( lembaga /jam’iyah dan 
 jamaahnya ,termasuk para para kiai ,santri maupun pengikut Abangan “Nu dari kalangan non santri –dan non –kiai) tampak lebih elastis dan tidak grusa-grusu(buruburu) dalam melihat persoalan atau fenomena rokok-merokok.
 
Proses Perajangan Tembakau Dan Proses Pengeringan
Para perempuan NU (santriwati,bu nyai ,neng-neng,dan jamaah abangan NU)
 saya perhatikan juga tidak frontal dalam menghukumi merokok dan menghakimi perokok.

Masalh rokok-merokok memang sangat kompleks ,dank arena itu perlu pandangan akurat ,pemikiran mendalam ,dan alas an komprehensif sebelum memberikan status hukumnya.
 
Proses Pengeringan Tembakau Secara Tradisional
Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM)  PBNU memberi tiga status hukum  merokok, semua tergantung pada situasi dan kondisi.

Mubah ,Makruh dan Haram.

Mubah kalau merokok di anggap tidak membawa dampak buruk atau mudarat,
 Makruh jika merokok di pandang bisa menimbulkan mudarat tapi relative  kecil dan kemudian 
haram kalau merokok di pandang bisa membawa mudarat yang lebih besar bagi diri sendiri.

Aneka ragam status merokok ini di sarikan,selain dari pendapat-pendapat sejumlah ulama besar seperti (Syekh Mahmud Syaltut,Syekh Wahbah Zuhaili ,atau Syekh Abdurrahman Ba’alawi).

Juga di dasarkan pada pertimbangan –pertimbangan akal-rasional dengan memperhatikan dan menganalisa kemangfaatan dan kemudaratan dari aktivitas merokok .
NU juga mempertimbangkan dengan seksama aspek-aspek kemaslahatan umum dari rokok merokok ini.

NU bukan hannya  mendengarkan informasi sepihak dari kelompok anti rokok tetapi juga mendengarkan dengan seksama suara-suara komunitas perokok ,buruh dan karyawan pabrik rokok ,pedagang rokok dan tak kalah penting nya adalah petani tembakau yang menggantungkan hidup mereka dari rokok merokok ini.
Fatwa fatwa rokok NU yang beraneka ragam itu di jelaskan oleh Kiai Said Aqil Siroj selaku ketua PBNU sebagai berikut ;

Hukum asal merokok itu “mubah”(boleh) tetapi apabila di konsumsi  berlebihan akan menjadi makruh “(makruh itu berada di antara halal dan haram  tetapi lebih mendekati ke arah haram ,meskipun tidak berdosa melakukanya ).

Dan apabila sampai menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan misalnya memunculkan sejumlah penyakit(jantung ,kanker,paru-paru ,impotensi dll) maka hokum merokok menjadi “haram”.


Jadi keharaman atau status haram merokok itu karena suatu “sebab”tertentu (misal nya berpotensi menimbulkan dampak negative bagi kesehatan tubuh ) bukan lantaran rokok itu sendiri secara intrinsic sudah haram.

Maka jika merokok dalam pandangan umat itu di anggap baik ,halal dan memberi mangfaat ,maka status merokok itu menjadi baik dan halal karena mampu memberi maslahat atau mangfaat kepada banyak orang.
 
Seorang Pekerja Sedang Mengeringkan Tembakau
Jamaah NU sendiri adalah jamaah perokok sjati .
Oleh NU ,tulisan larangan merokok alias No Smoking “justru di jadikan sebagai bahan guyonan ; NO (Nahdhatul Oelama) adalah Smoking “ kalau nggak smoking nggak NU .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Pria Memakai Kalung

Laki-laki berkalung Assalamu'alaikum, Maaf, mau tanya, kalau laki'' memakai kalung hukumnya apa ?? Kalung emas / kal...