1. Najis menurut bahasa artinya kotor atau suatu benda yang kotor
2. Najis menurut istilah Artinya kotoran
yang wajib di hindari atau di bersihkan oleh setiap umatmuslim apabila menempel atau terkena
kulit badan.
1.Bangkai,(kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang).khusus
bangkai belalang dan ikan ini halal di makan.
2.Darah.
3.Nanah
4.Anjing dan Babi
5.Segala sesuatu yang keluar dari kubu dan dubur
6.Minuman keras seperti arak dll
7.Bagian anggota tubuh binatang yang terpisah dari
tubuhnya karena di potong dan sebgainya selagi masih hidup.
Najis di bagi menjadi tiga(Mukhoffafah,Mutawassithoh,Mugholadhoh)
1.
Najis Mukhoffafah(najis
ringan)
Contoh najis ini yaitu kencing bayi laki-laki yang
belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu.
-cara mensucikan najis ini dengan cara bagian yang
kena najis di basuh atau di percik ki dengan air yang suci sampai bersih.
2. Najis Mutawassithoh(najis sedang)
Yaitu
segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang ,seperti
air madzi (mani yang cair), barang cair yang memabukkan ,susu hewan yang tidak
halal di makan ,bangkai tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia ikan dan
belalang.
Najis Mutawassithoh di
bagi menjadi 2 bagian
a)- Najis ‘Ainiyah:yaitu
najis yang berujud (Nampak dan dapat dilihat)
b)- Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak kelihatan
bendanya ,seperti bekas kencing atau
arak yang sudah kering dan sebagainya’
Cara mensucikan Najis ini yaitu dengan cara barang
yang kena najis ini dapat di basuh satu kali asal sifat –sifat najisnya (warna
,rasa dan baunya)itu hilang. Akan lebih baik lagi jika di basuh sampai tiga
kali siraman.Apabila terkena Najis Hukmiyah ,cukup
dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.
Yaitu najis anjing babi dan keturunanya.
Khusus anjing ada bebrapa ulama yg berpendapat cuman air liurnya saja yang najis dan sebagian ulama lain berpendapat seluruh tubuh anjing itu najis semua, terlepas dari perbedaan pendapat itu alangkah baiknya jika kita menjauhi hewan-hewan yang najis itu.
Cara mensucikan najis (di jilat anjing dan babi) yaitu dengan cara di basuh 7 kali dengan air salah satu basuhan air tersebut menggunakan campuran tanah(lebu).
4. Najis Yang Di maafkan
Najis yang di maafkan artinya tak usah di basuh /dicuci misalnya najis bangkai yang tidak mengalir darahnya(nyamuk) ,darah atau nanah yang Cuma sedikit.Adapun tikus dan cecak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku dan ia mati di dalamnya,maka yang di buang itu cukup makanan atau minyak yang dikenainya saja.Sedang yang lainya boleh di pakai kembali .Tetapi bila makanan atau minyak yang terkena itu cair ,maka hukumnya najis.Karena tidak dapat di bedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak terkena najis.
5.Adab Buang Air
1, Jangan
di tempat yang terbuka
2.Jangan membawa atau membaca al-qur’an
3.Jangan di tempat yang mengganggu orang lain
4.Jangan membuang air di tempat yang tenang
5.Jangan bercakap-cakap kecuali dalam keadaan
memaksa
6.Jangan membuang air dengan menghadapt ke
kiblat